Tugas Pengolah Surat Perintah Membayar

Tugas Pengolah Surat Perintah Membayar. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang surat perintah membayar. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Surat Perintah Membayar, Tanggung Jawab Pengolah Surat Perintah Membayar Serta Wewenang Pengolah Surat Perintah Membayar.

Uraian Tugas Pengolah Surat Perintah Membayar

  1. Mengumpulkan data usul pelaksanaan anggaran di lingkungan unit kerja;
  2. Mengklasifikasi usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengelolaan;
  3. Memasukkan (input) data usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk penerbitan surat perintah membayar;
  4. Mencetak dokumen dan register melalui aplikasi surat perintah membayar untuk disampaikan kepada pejabat penanda tangan surat perintah membayar;
  5. Melakukan verifikasi dan validasi usul surat permintaan pembayaran;
  6. Menyusun rekapitulasi data usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan substansi unit utama sebagai bahan informasi;
  7. Menyajikan data usul pelaksanaan anggaran;
  8. Menyimpan dokumen usul pelaksanaan anggaran dan surat perintah membayar agar mudah digunakan kembali;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Surat Perintah Membayar

  1. Kebenaran dan kelengkapan data SPM; dan
  2. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.

Wewenang Pengolah Surat Perintah Membayar

  1. Meminta kelengkapan berkas pendukung SPP;
  2. Menolak permintaan data SPM yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan tentang pelaksanan tugas kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi