Tugas Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan

Tugas Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang kerja sama dan kemitraan. Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan, Tanggung Jawab Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan Serta Wewenang Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan.

Uraian Tugas Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
  2. Mengumpulkan bahan kerja sama dan kemitraan;
  3. Mengklarifikasi bahan kerja sama dan kemitraan sesuai dengan substansi untuk kebenaran informasi;
  4. Menyusun bahan kerja sama dan kemitraan sesuai dengan petunjuk pimpinan;
  5. Mendokumentasikan bahan kerja sama dan kemitraan;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan

  1. Kebenaran dan kelengkapan data bahan kerja sama dan kemitraan; dan
  2. Kebenaran dan kelengkapan informasi.

Wewenang Penyusun Bahan Kerja Sama dan Kemitraan

  1. Meminta data dan informasi bidang kerja sama dan kemitraan; dan
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi