Tugas Penyusun Program dan Anggaran

Tugas Penyusun Program dan Anggaran. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang program dan anggaran. Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Program dan Anggaran, Tanggung Jawab Penyusun Program dan Anggaran Serta Wewenang Penyusun Program dan Anggaran.

Uraian Tugas Penyusun Program dan Anggaran

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian;
  2. Menganalisis data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan;
  3. Mengidentifikasi masalah program dan anggaran sesuai dengan hasil analisis;
  4. Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran tahunan berdasarkan pagu indikatif;
  5. Menganalisis usul program, kegiatan, dan anggaran (KAK, dan RAB) sebagai bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
  6. Menyusun konsep program, kegiatan, dan anggaran;
  7. Menyusun konsep usul revisi program, kegiatan dan anggaran;
  8. Menyusun konsep rancangan konsep bahan masukan Rancangan Bahan Nota Keuangan (RBNK);
  9. Menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan perintah atasan;
  10. Melaksanakan proses penelaahan program, kegiatan, dan anggaran (RKA-KL) dengan tim penelaah;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penyusun Program dan Anggaran

  1. Ketepatan dan kebenaran konsep program dan anggaran; dan
  2. Kesesuaian penyusunan program dan anggaran.

Wewenang Penyusun Program dan Anggaran

  1. Meminta data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
  2. Memberikan usul ke pimpinan berdasarkan hasil telaahan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi