Tugas Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa

Tugas Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang pengembangan mahasiswa. Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa, Tanggung Jawab Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa Serta Wewenang Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa.

Uraian Tugas Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian;
  2. Menganalisis data program pengembangan kemahasiswaan tahun sebelumnya;
  3. Menganalisis data usul program pengembangan kemahasiswaan yang disampaikan jurusan/program studi dan organisasi kemahasiswaan;
  4. Menyusun konsep program pengembangan kemahasiswaan sesuai dengan visi, misi, dan sasaran yang telah ditetapkan;
  5. Menyusun konsep petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan kemahasiswaan;
  6. Melakukan pendampingan kegiatan pengembangan kemahasiswaan
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Tanggung Jawab Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa

  1. Kebenaran hasil analisis; dan
  2. Ketepatan konsep program pengembangan kemahasiswaan.

Wewenang Penyusun Program Pengembangan Mahasiswa

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait;
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan; dan
  3. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi