Tugas Petugas Penggandaan

Tugas Petugas Penggandaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan, pengumpulan dan menggandakan serta menyimpan dokumen. Berikut adalah Uraian Tugas Petugas Penggandaan, Tanggung Jawab Petugas Penggandaan Serta Wewenang Petugas Penggandaan.

Uraian Tugas Petugas Penggandaan

  1. Menerima dan mencatat dokumen yang akan digandakan;
  2. Menyiapkan nota permintaan kertas untuk penggandaan sesuai kebutuhan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan penggandaan dokumen sesuai kebutuhan;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan penggandaan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasannya.

Tanggung Jawab Petugas Penggandaan

  1. Kelancaran proses penggandaan dokumen;
  2. Kebenaran dan keamanan dokumen.

Wewenang Petugas Penggandaan

  1. Meminta petunjuk kepada atasan;
  2. Menolak permintaan peminjaman arsip yang tidak sesuai prosedur.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi