Hak Dan Kewajiban Anak

Hak Dan Kewajiban Anak. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi anak yang ditetapkan perundang-undangan berbeda dengan definisi menurut hukum islam dan hukum adat. Menurut hukum Islam dan hukum adat sama-sama menentukan seseorang masih anak-anak atau sudah dewasa bukan dari usia anak. Hal ini karena masing-masing anak berbeda usia untuk mencapai tingkat kedewasaan. Hukum Islam menentukan definisi anak dilihat dari tanda-tanda pada seorang apakah sudah dewasa atau belum. Artinya seseorang dinyatakan sebagai anak apabila anak tersebut belum memiliki tanda-tanda yang dimiliki oleh orang dewasa sebagaimana ditentukan dalam hukum Islam.[1]

Hak dan Kewajiban Anak Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur tentang hak-hak anak atas kesejahteraan, yaitu:[2]
  1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
  2. Hak atas pelayanan.
  3. Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
  4. Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
  5. Hak mendapatkan pertolongan pertama.
  6. Hak untuk memperoleh asuhan.g.Hak untuk memperoleh bantuan.
  7. Hak diberi pelayanan dan asuhan.
  8. Hak untuk memperoleh pelayanan khusus.
  9. Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan.

Hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat (12) menyebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.[3]

Dalam Konvensi Hak Anak Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa negara-negara peserta mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan tujuan mencapai hak ini secara bertahap dan mendasarkan pada kesempatan yang sama. Ini berarti bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa membeda-bedakan status dan golongan dan begitu pula dengan pekerja anak. Pekerja anak yang terpaksa harus bekerja mendapat kesempatan yang sama seperti anak lain untuk mendapatkan pendidikan yang murah bagi mereka.[4]

Kewajiban anak diatur dalam Undang-Undang nomor 23/2002Jo.35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 19, yaitu setiap anak berkewajiban untuk
  1. Menghormati orang tua, wali, dan guru
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan Negara
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
  5. Melaksanakan etika dan ahlak mulia.

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormatidan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,jenis kelamin, etnik, budaya,bahasa, status hukum anak,urutan kelahiran anak, kondisi fisik, dan/atau mental anak.

Referensi
[1] Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm.,
[2] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
[3] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
[4] Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1989, hlm., 56