Tugas Dan Fungsi Sekretariat Jenderal KPK

Tugas Dan Fungsi Sekretariat Jenderal KPK. Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Berikut adalah penjelasannya.

Tugas Dan Fungsi Sekretariat Jenderal KPK

Tugas Sekretariat Jenderal KPK

  1. Melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan,
  2. Melakukan Pengelolaan keuangan,
  3. Melakukan Organisasi dan tatalaksana,
  4. Melakukan Manajemen strategis dan manajemen kinerja,
  5. Melakukan Pelayanan umum,
  6. Melakukan Manajemen sumber daya manusia,
  7. Melakukan Perancangan peraturan,
  8. Melakukan Litigasi dan dan bantuan hukum serta hubungan masyarakat.

Fungsi Sekretariat Jenderal KPK

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pendukung dan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi KPK untuk memperlancar pelaksanaan tugas KPK;
  2. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi KPK;
  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sikronisasi perencanaan, pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan, serta perencanaan strategis, manajemen kinerja dan manajemen risiko pada level Kedeputian/Sekretariat Jenderal;
  4. Pemberian dukungan administrasi umum, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan akuntansi barang milik negara, kerumah tanggaan, dan pengamanan serta pengelolaan cabang rutan KPK;
  5. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi administrasi perkantoran, tata usaha dan pengelolaan kearsipan di lingkungan KPK;
  6. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia KPK melalui penerapan manajemen sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan pegawai serta pelayanan kepegawaian;
  7. Pemberian manfaat dan dukungan hukum kepada KPK dalam bidang perancangan peraturan dan produk hukum serta litigasi dan nonlitigasi;
  8. Pemberian pelayanan informasi dan komunikasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK;
  9. Koordinasi dan sinkronisasi dalam evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

  1. Sekretariat Jenderal membawahi:
  2. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  3. Biro Umum;
  4. Biro Sumber Daya Manusia;
  5. Biro Hukum;
  6. Biro Hubungan Masyarakat;
  7. Spesialis; dan
  8. Administrasi.

Referensi
Peraturan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor 03 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja komisi pemberantasan korupsi