Tugas & Fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)

Fungsi Dan Tugas Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF). Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah badan yang meren¬canakan, mengorganisasikan, dan melaksa¬nakan program kema¬hasiswaan di tingkat fakultas. Dimana fungsi dan tugas dari BEMF akan dijelaskan dibawah ini.

Fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

BEMF berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.

Tugas Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

  1. Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh HMJ

Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dankonsultasi dengan wakil dekan. ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan umum yang diselenggarakan oleh DPM, dan sesuai dengan ketetapan MPM.
Kepengurusan BEMF terdiri atas : ketua, sekretaris jenderal, bendahara dan ketua-ketua sidang. Masa bakti kepengurusan BEMF satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.kepengurusan BEMF disahkan oleh DPM dengan surat keputusan. Pengurus BEMF bertanggungjawab kepada DPM.

Referensi
https://www.academia.edu/22480755/fungsi_bem