Tugas & Fungsi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Tugas Dan Fungsi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu. Lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan sebagai cabang dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa

Fungsi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

UKM berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat universitas, terutama yang berkaitan denganpengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.

Tugas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

UKM mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koordinasi kegiatan dengan BEM.

Dalam melaksanakan tugasnya, UKM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan direktur kemahasiswaan.

UKM dapat didirikan apabila memiliki sedikitnya 50 (lima puluh) orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu semester, sesuai ketentuan yang ditetapkan MPM. Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.

Ketua UKM dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan oleh MPM melalui surat keputusan.

Masa bakti kepengurusan UKM satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.

Pengurus UKM bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada MPM.

Referensi
https://www.academia.edu/22480755/fungsi_bem
https://id.wikipedia.org/wiki/Unit_kegiatan_mahasiswa