Tugas & Wewenang Notaris Serta Kewajibanya

Tugas & Wewenang Notaris Serta Kewajibanya. Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Tugas Dan Wewenang Notaris

Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabar umum yang diangkat oleh negara mempunyai tugas yang berat, yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat guna tercapainya kepastian hukum. Dalam PJN dan K.U.H Perdata umumnya diatur ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan jabatan Notaris. Pelayanan jabatan Notaris maksudnya adalah untuk membebeaskan anggota masyarakat dari penipuan dan kepada orang-orang tertentu memberikan kepastian terhadap hilangnya hak-hak mereka, sehingga untuk kepentingan tersebut diperlukan tindakan-tindakan yang preventif yang khusus, antara lain juga mempertahankan kedudukan akta-akta otentik khususnya akta-akta Notaris.

Menurut Pasal 15 Ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris, Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk ditanyakan dalam akta otentik, menjamin pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Notaris selain untuk membuat akta-akta otentik juga ditugaskan untuk melakukan pendaftaran dan mensyahkan (waarmerken dan legaliseren). surat-surat/akta-akta yang dibuat dibawah tangan serta memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai undang-undang terutama isi dari akta yang dibuat di hadapan Notaris.

Wewenang Notaris dalam memberikan nasehat hukum hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) sub e yang mengatakan bahwa Notaris berwenang pula :
  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya di dalam suatu buku khusus ;
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam suatu buku khusus ;
  3. Membuat salinan (copy) asli dari surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan antara fotokopi dengan surat aslinya ;
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta ;
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Tugas utama Notaris adalah membuat dokumen-dokumen hukum yang dikenal dengan akta otentik, menurut Pasal 184 Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana, akta otentik sebagai produk Notaris dikategorikan sebagai alat bukti surat.

Selain itu, Notaris juga mempunyai wewenang yang meliputi 4 hal, yaitu ;
  1. Notaris harus berwewenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat itu
  2. Notaris harus berwewenang sepanjang orang-orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat
  3. Notaris harus berwewenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat
  4. Notaris harus berwewenang mengenai waktu pembuatan akta itu

Kewajiban Notaris

Notaris selaku pejabat pembuat akta otentik dalam tugasnya melekat pula kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dinyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban :
  1. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum;
  2. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
  3. Mengeluarkan grosse Akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta;
  4. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  5. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
  6. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
  7. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
  8. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
  9. Mengirmkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam nomor 8 atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
  10. Mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
  11. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara RI dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  12. Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
  13. Menerima magang calon Notaris.

Hal yang dilarangan untuk dilakukan oleh Notaris

Dalam Pasal 17 UU UUJN dinyatakan bahwa Notaris dilarang :
  1. Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya;
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. Merangkap jabatan sebagai pimpinan atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta diluar wilayah jabatan Notaris;
  8. Menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan mertabat jabatan Notaris.

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris#Jenis_notaris