Tugas Pelaksana Pekerjaan Interior

Tugas Pelaksana Pekerjaan Interior. Uraian Jabatan Melakukan kegiatan persiapan pekerjaan, mengoordinir, mengarahkan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan interior, melakukan pengawasan kendali kualitas dan kuantitas dalam pekerjaan interior sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.

Tugas Pelaksana Pekerjaan Interior


Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Interior

  1. Melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan [SMK3-L] pada Pekerjaan Interior. Tahap ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan selama melakukan pekerjaan interior.
  2. Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja. Tahap ini dilaksanakan dengan tujuan dapat melaksanakan komunikasi yang efektif dan efisien selama melaksanakan pekerjaan baik dengan bawahan maupun atasan pelaksana pekerjaan interior, seperti: Menginterpretasikan informasi dan instruksi kerja yang diterima terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. Mengomunikasikan instruksi kerja kepada bawahan dan Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit terkait.
  3. Melakukan Persiapan Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Interior. Tahap ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan seorang pelaksana pekerjaan interior dalam mengidentifikasi dokumen kerja, menentukan metode kerja, material, peralatan dan tenaga kerja, membuat jadwal pelaksanaan kerja, membuat rincian pelaksanaan kerja, mempersiapkan lokasi kerja, menetapkan rencana kerja keseluruhan dan merangkum hasil pekerjaan persiapan.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Langit-langit/Plafon. Tahap ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyediakan alat bantu kerja,mendistribusikan material plafon, melaksanakan pemasangan material plafon sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis dan merangkum hasil pekerjaan pemasangan plafon.
  5. Melaksanakan Pekerjaan Dinding dan Partisi. Tahap ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyediakan alat bantu kerja, mendistribusikan material dinding dan partisi, melaksanakan pemasangan material dinding dan partisi sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, dan merangkum hasil pekerjaan.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Lantai. Tahap ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyediakan alat bantu kerja,mendistribusikan material lantai, melaksanakan pemasangan material lantai sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis dan merangkum hasil pekerjaan pemasangan lantai.
  7. Melaksanakan Pekerjaan Perabot/Furnitur. Tahap ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyediakan alat bantu kerja, melaksanakan penataan perabot (pabrikasi), dan membuat rangkuman hasil pekerjaan.
  8. Melaksanakan Pemeriksaan Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Interior. Tahap ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk membuat daftar pemeriksaan hasil pekerjaan, menginventarisasi hasil akhir pekerjaan, merangkum hasil akhir pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan.
  9. Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Interior. Tahap ini mencakup pengetahuan, keahlian dan sikap kerja yang diperlukan untuk menginventarisasi data hasil kegiatan pekerjaan, mengelompokkan data teknis dan non teknis dan mendokumentasikan laporan pekerjaan.

Referensi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 308 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Sub Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Kelompok Usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon Jabatan Kerja Pelaksana Pekerjaan Interior