Tugas Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai

Uraiantugas.Com - Tugas Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai. Sub bidang dalam pekerjaan ini adalah Sumber Daya Air (SDA). Deskripsi pekerjaan tersebut adalah Melaksanakan pekerjaan bangunan pengaman pantai sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah Uraian Tugas Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai.

Menerapkan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lingkungan dan mutu.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  1. Dalam pelaksanaan tugas harus menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan Standard Operation Procedure (SOP). khususnya pasal-pasal dalam UUJK yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab Penyedia Jasa .
  2. Menjaga dan menjamin dilaksanakannya ketentuan Sistem Manajemen K3 pada pelaksanaan pekerjaan bangunan pengaman pantai
  3. Mencegah pencemaran lingkungan kerja pada pelaksanaan pekerjaan bangunan pengaman pantai
  4. Melaksanakan prosedur sistem manajemen mutu (Quality Assurance) pekerjaan pada setiap kegiatan pelaksanaan pekerjaan bangunan pengaman pantai.

Melakukan Identifikasi dan interpretasi dokumen kontrak dan rencana mutu kontrak.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  1. Mempelajari dan memahami semua ketentuan, peraturan dan prosedur kerja dalam dokumen spesifikasi pekerjaan bangunan pengaman pantai.
  2. Mempelajari, memahami dan menganalisa dokumen gambar pelaksanaan, BOQ dan risalah penjelasan pekerjaan bangunan pengaman pantai.
  3. Mempelajari dan memeriksa Jadwal pelaksanaan pekerjaan, Jadwal pengadaan sumber daya dan metode pelaksanaan pekerjaan bangunan pengaman pantai dapat dilaksanakan.

Membuat program kerja mingguan dan metode pelaksanaan secara detail.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  1. Melakukan pengamatan di quarry, borrow area, jalan kerja, lokasi pekerjaan dan sosial budaya disekitar lokasi pekerjaan saat pelaksanaan dimulai yang dapat mempengaruhi rencana program kerja mingguan dan metode pelaksanaan pekerjaan bangunan pengaman pantai.
  2. Membuat perbaikan metode pelaksanaan pekerjaan secara detail berdasarkan hasil pengamatan dilapangan saat pelaksanaan mengalami perubahan.
  3. Membuat perbaikan jadwal pelaksanaan mingguan berdasarkan hasil pengamatan dilapangan saat pelaksanaan mengalami perubahan.
  4. Menjaga lingkungan kerja supaya tidak terganggu.

Melaksanakan pekerjaan persiapan lapangan.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  1. Melaksanakan pendekatan kepada aparatur pemerintah daerah, masyarakat dan tokoh masyarakat agar ikut menjaga ketertiban dan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
  2. Memobilisasi sumber daya, baik internal maupun mitra kerja ke lokasi pekerjaan
  3. Membuat prasarana jalan dan bangunan sementara untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan bangunan pengaman pantai

Melaksanakan pekerjaan fisik bangunan pengaman pantai.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  1. Mengisi formulir isian pelaksanaan (request pekerjaan) sesuai urutan tahap pelaksanaan untuk mendapat persetujuan dari pengawas pekerjaan.
  2. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi groin / jetty sesuai gambar pelaksanaan, spesifikasi, Jadwal pelaksanaan dan metode pelaksanaan.
  3. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi dinding pantai sesuai gambar pelaksanaan, spesifikasi, Jadwal pelaksanaan dan metode pelaksanaan.
  4. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi pemecah gelombang sesuai gambar pelaksanaan, spesifikasi, Jadwal pelaksanaan dan metode pelaksanaan.
  5. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Membuat laporan kemajuan dan evaluasi hasil pekerjaan.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  1. Menghitung kuantitas hasil pelaksanaan pekerjaan dalam satu periode tertentu.
  2. Mengisi formulir laporan harian secara lengkap.
  3. Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul karena menyimpang dari rencana atau ketentuan yang ada.

Referensi
Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor kep. 69 / MEN / III / 2009 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia sektor konstruksi bidang konstruksi gedung dan bangunan sipil sub bidang pengairan untuk jabatan kerja pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai