Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Dan Tanggung Jawab Wakil Presiden

Uraian Tugas @ Wakil Presiden adalah Membantu kepala Negara/presiden yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara.

Tugas wakil presiden 

  1. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
  2. Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
  3. Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
  4. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  5. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
  6. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  7. Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
  8. Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan

Model tugas wakil presiden dalam sistem pemerintahan.

  1. Tugas administrasi, yaitu wakil presiden berfungsi untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden terkadang ditunjuk sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi negara.
  2. Tugas informal. tugas informal biasanya berkaitan dengan relasi dengan parlemen. wakil presiden berfungsi sebagai liaison officer antara pemerintah dan parlemen.
Seperti halnya Presiden, Wakil Presiden pun dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dan sebelum memangku jabatannya bersumpah menurut agama, atau janji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR menyatakan bahwa satu orang Wakil Presiden membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya , sedangkan menegaskan bahwa Wakil Presiden mengganti Presiden sampai habis waktunya dalam hal Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya . Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam Penjelasan Tentang UUD Negara Indonesia mengenai peran Wakil Presiden . Juga tidak di dalam Rancangan Ketetapan (Rantap) tentang amandemen UUD-1945 tahun 1999 – 2004.