Tugas Dan Tanggung Jawab PPK Dalam K3

Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Bidang Pekerjaan Umum, pada Bab IV menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang.

Tugas Dan Tanggung Jawab PPK Dalam K3
Tugas Dan Tanggung Jawab PPK Dalam K3

Berikut ini adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam K3:
  1. Dalam hal materi Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dijadikan salah satu bahan evaluasi dalam proses Pemilihan Penyedia Jasa, maka PPK wajib menyediakan acuannya;
  2. Dalam rangka menentukan kategori risiko seluruh paket kegiatan yang dikendalikannya, wajib berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi;
  3. Memberi penjelasan tentang Risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) yang ditenderkan;
  4. Memasukkan materi Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam Dokumen Kontrak dengan cara mewajibkan Penyedia Jasa untuk mengikuti pedoman ini dalam pelaksanaan pekerjaannya;
  5. Melakukan pembahasan persetujuan tingkat risiko yang disusun Penyedia Jasa dalam rangka menetapkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan;
  6. Menyetujui RK3K yang disusun oleh Penyedia Jasa pada awal kegiatan;
  7. Menetapkan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi untuk pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko K3 pada paket kegiatan yang dikendalikannya.