Tugas Dan Tanggung Jawab PPK Dalam K3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Bidang Pekerjaan Umum, pada Bab IV menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang.
![]() |
Tugas Dan Tanggung Jawab PPK Dalam K3 |
Berikut ini adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam K3:
- Dalam hal materi Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dijadikan salah satu bahan evaluasi dalam proses Pemilihan Penyedia Jasa, maka PPK wajib menyediakan acuannya;
- Dalam rangka menentukan kategori risiko seluruh paket kegiatan yang dikendalikannya, wajib berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi;
- Memberi penjelasan tentang Risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) yang ditenderkan;
- Memasukkan materi Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam Dokumen Kontrak dengan cara mewajibkan Penyedia Jasa untuk mengikuti pedoman ini dalam pelaksanaan pekerjaannya;
- Melakukan pembahasan persetujuan tingkat risiko yang disusun Penyedia Jasa dalam rangka menetapkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan;
- Menyetujui RK3K yang disusun oleh Penyedia Jasa pada awal kegiatan;
- Menetapkan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi untuk pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko K3 pada paket kegiatan yang dikendalikannya.