Uraian Tugas Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan. Dalam proses penilaian rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu, dari pembongkaran bangunan gedung tertentu yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, pengkajian teknis oleh Tim Ahli Bangunan Gedung menghasilkan penilaian terhadap metode perawatan, dan pemenuhan persyaratan keselamatan harta benda, nyawa dan lingkungan akibat pembongkaran. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan diantaranya adalah :

Baca Juga : Uraian Tugas Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan.

Klasifikasi Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 

Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Muda

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Muda adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tingkat Kesulitan masing-masing item pekerjaan
  2. Menghitung kebutuhan sumber daya
  3. Menyusun Anggaran Biaya dan Jadwal Kerja
  4. Melaksanakan pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan
  5. Mengkoordinir pelaksanaan pengujian kelayakan hasil pekerjaan perawatan
  6. Membuat laporan pekerjaan

Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Madya

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Madya adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan Diagnosa dan Menetapkan tingkat kesulitan (permasalahan) dalam pekerjaan
  2. Mengevaluasi dan menetapkan kebutuhan sumber daya
  3. Mengevaluasi dan menetapkan Metode Kerja yang digunakan
  4. Mengevaluasi dan menetapkan RAB dan Jadwal Kerja
  5. Mengelola pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan
  6. Mengevaluasi dan menetapkan pengujian kelaikan hasil pekerjaan sesuai persyaratan mutu
  7. Menyusun laporan pekerjaan

Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Utama

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Utama adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan diagnose tingkat kesulitan pekerjaan
  2. Mengevaluasi dan menetapkan metode pelaksaan pekerjaan
  3. Mengevaluasi dan menetapkan sumber daya yang dibutuhkan
  4. Mengkoordinasi pekerjaan dengan unit lain
  5. Mengkaji ulang kelaikan hasil pekerjaan sesuai persyaratan mutu
  6. Menyusun laporan