Uraian Tugas Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan. Dalam kegiatan pelaksanaan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, Tim Ahli Bangunan Gedung menerima pendapat dan pertimbangan  dari masyarakat, serta memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian masalah secara langsung kepada pemerintah daerah, dan/atau melalui forum dengar pendapat publik. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan diantaranya adalah :

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan.

Klasifikasi Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan Terbagi Menjadi 3 Bagian
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan Muda
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan Muda adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan peraturan Perundang Undangan Konstruksi, Sistem Manajemen Mutu (SMM), dan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)
  2. Melakukan kajian teknis rencana pembongkaran bangunan
  3. Melakukan pengukuran bentuk, dimensi, tinggi, lebar, dan jenis material konstruksi yang digunakan pada bangunan
  4. Menyiapkan  rencana  pembongkaran  sesuai  jenis penghacuran yang ditetapkan
  5. Menyiapkan peralatan, bahan penghancuran, dan peralatan bantu pemasangan bahan penghancuran bangunan
  6. Melakukan pengamanan pada radius tertentu sesuai dengan tipe dan jenis metoda penghancuran bangunan
  7. Melakukan pemasangan bahan dan atau peralatan bantu dalam proses penghancuran atau merubuhkan bangunan
  8. Melakukan penghancuran atau merubuhkan bangunan sesusi dengan tipe dan metoda yang dipilih
  9. Membuat  laporan  hasil  pekerjaan  perubuhan  atau penghancuran bangunan
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan Madya
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan Madya adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan peraturan Perundang Undangan Konstruksi, Sistem Manajemen Mutu ( SMM), dan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan ( SMK3L)
  2. Menyiapkan Data Teknis Bangunan yang akan dibongkar atau dirubuhkan
  3. Memeriksa hasil pengukuran bentuk, dimensi, tinggi, lebar, dan jenis material konstruksi yang digunakan pada bangunan
  4. Memeriksa rencana pembongkaran sesuai jenis penghacuran yang ditetapkan
  5. Menyiapkan peralatan, bahan penghancuran, dan peralatan bantu pemasangan bahan penghancuran bangunan
  6. Melakukan pengamanan pada radius tertentu sesuai dengan tipe dan jenis metoda penghancuran bangunan
  7. Melakukan pemasangan bahan dan atau peralatan bantu dalam proses penghancuran atau merubuhkan bangunan
  8. Melakukan pemeriksaan ulang hasil pemasangan bahan dan alat bantu yang telah dipasang
  9. Melakukan penghancuran atau merubuhkan bangunan sesusi dengan tipe dan metoda yang dipilih
  10. Membuat  laporan  hasil  pekerjaan  perubuhan  atau penghancuran bangunan
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan Utama
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan Utama adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan peraturan Perundang Undangan Konstruksi, Sistem Manajemen Mutu ( SMM), dan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan ( SMK3L)
  2. Melakukan kajian teknis rencana pembongkaran bangunan
  3. Mengkaji data hasil pengukuran bentuk, dimensi, tinggi, lebar, dan jenis material konstruksi yang digunakan pada bangunan
  4. Melakukan analisis teknis, K3, Lingkungan, dan ekonomi dalam perencanaan pembongkaran (demolition)
  5. Menentukan Metoda pembongkaran yang paling efisien
  6. Memeriksa peralatan, bahan penghancuran, dan peralatan bantu pemasangan bahan penghancuran bangunan
  7. Memeriksa pengamanan pada radius tertentu sesuai dengan tipe dan jenis metoda penghancuran bangunan
  8. Memeriksa pemasangan bahan dan atau peralatan bantu dalam proses penghancuran atau merubuhkan bangunan
  9. Melakukan pemeriksaan ulang hasil pemasangan bahan dan alat bantu yang telah dipasang
  10. Mengendalikan proses penghancuran atau merubuhkan bangunan sesusi dengan tipe dan metoda yang dipilih
  11. Melakukan kajian teknis hasil penghancuran dan perubuhan bangunan
  12. Membuat  laporan  hasil  pekerjaan  perubuhan  atau penghancuran bangunan.