Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uraian Tugas Koordinator Pelaksanaan / Direksi Pekerjaan

Uraian Tugas Koordinator Pelaksanaan / Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya Direksi Pekerjaan dijabat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.


Uraian Tugas Koordinator Pelaksanaan / Direksi Pekerjaan

Tugas Dan Tanggungjawab Koordinator Pelaksanaan / Direksi Pekerjaan

1. Melaksanakan pengawasan, meneliti dan memberikan pengarahan-pengarahan teknis dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.


2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan saran kepada penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan, supaya dapat mencapai hasil sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian / Dokumen Kontrak Pekerjaan.

3. Meneliti permintaan pembayaran angsuran / termin.

4. Mengadakan hubungan kerja sama serta koordinasi hasil pekerjaan secara berkala dengan Penyedia Jasa.


5. Berwenang menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

6. Melaporkan kepada Pengendali kegiatan mengenai segala hal yang perlu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

7. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator Pelaksanaan / Direksi Pekerjaan dibantu oleh Pengawas Lapangan yang ditunjuk dengan Surat Keputusan PPK.

9. Pembuatan laporan atas hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada PPK

Dikutip dari berbagai sumber