Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. 

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
  4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
  5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
  6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
  3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.