Uraian Tugas Bendaharawan Pengeluaran
Uraian tugas pekerjaan Bendaharawan Pengeluaran adalah sebagai berikut:
- Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Satker
- Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan pejabat yang berwenang
- Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran
- Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
- Menyediakan uang persediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja Satker
- Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK, SPP, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya
- Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Membantu memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen SPJK termasuk bukti-bukti pengeluaran/tagihan pembayaran
- Meneliti kesediaan dana dalam ROK dan DIPA serta ketepatan pembebanan anggaran sesuai mata anggaran pengeluaran
- Menyampaikan dokumen SPJK dan kelengkapannya yang telah diteliti kepada KPA melalui staf KPA untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut
- Menyiapkan surat perintah pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU)
- Menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran
- Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Satker
- Membuat Laporan Keadaan Kas dan realisasi anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyampaikan pendapatan dari PNBP kepada Bendahara Penerimaan
- Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan KPA atas tagihan / permintaan pembayaran tersebut.
- KPA meneliti/memeriksa dokumen permintaan uang/penyelesaian SPJ dari Atasan Langsung PUMK/Pejabat pembuat komitmen,dan setelah mendapat persetujuan dari KPA, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan uang muka kerja atau membayar.