Fungsi Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah

Fungsi, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk dengan harapan peningkatan atau optimalisasi kinerja yang sebelumnya diperankan oleh Utusan Daerah dan Golongan. Pemilihan umum secara langsung anggota DPD diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Neppotisme serta mampu melaksanakan prinsip check and balance dalam lembaga legislatif.

Fungsi Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah
 

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah

Secara garis besar, fungsi DPD dibagi menjadi tiga yaitu:
  1. Fungsi Legislasi. Dalam menjalankan fungsi ini, Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu DPD juga ikut membahas RUU tersebut bersama DPR (Pasal 22D ayat 1 dan 2 UUD 1945).
  2. Fungsi Pertimbangan DPD memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D ayat 2 UUD 1945).
  3. Fungsi Pengawasan. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D ayat 3 UUD 1945). Menerima hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E ayat 2 UUD 1945).

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah

Menurut UUD 1945 pasal 22 dan Undang-undang No.27 tahun 2009 yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah disebutkan sebagai berikut:
  1. Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut membahas RUU bersama dengan DPR dan Presiden yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
  6. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
  7. Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional, pengajuan usul kepada DPR, dan ikut dalam pembahasan dengan DPR dan Presiden mengenai rancangan undang-undang yang berkaitanotonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.