Tugas Dan Fungsi Kementerian Perindustrian

Tugas Dan Fungsi Kementerian Perindustrian. Kemenperin (Kementerian Perindustrian) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang menteri.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Perindustrian

Tugas Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Perindustrian

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
  4. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian

Sturktur Organisasi

Susunan Organisasi Kementerian Perindustrian, menurut Perpres 29 Tahun 2015, terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Industri Agro;
  3. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka;
  4. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
  5. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
  7. Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional;
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
  10. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
  11. Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
  12. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Perindustrian_Republik_Indonesia
http://www.kemenperin.go.id/tugas-pokok-fungsi-kementerian-perindustrian