Tugas Dan Fungsi Kementerian Kelautan, dan Perikanan

Tugas Dan Fungsi Kementerian Kelautan, dan Perikanan. KKP atau biasa diseput Kementerian Kelautan, dan Perikanan adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan, dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan. Berikut adalah penjelasan tentang tugas dan fungsi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Kelautan, dan Perikanan

Tugas Kementerian Kelautan, Dan Perikanan

KKP memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dalam hal membantu Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Kelautan, Dan Perikanan

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulaupulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
  5. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
  6. Pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP;
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KKP;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KKP; dan
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KKP
Sumber
http://kkp.go.id/category/tugas-dan-fungsi/