Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uraian Tugas Dan Wewenang Kepala Bidang Keperawatan

Uraian Tugas Dan Wewenang Kepala Bidang Keperawatan profesi ini adalah Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.

Uraian Tugas Dan Wewenang Kepala Bidang Keperawatan profesi ini adalah Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.


Wewenang Kepala Bidang Keperawatan

  1. Meminta informasi dan pengarahan pada atasan.
  2. Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan staf keperawatan.
  3. Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan peralatan dan mutu asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat.
  4. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang kepala ruangan menghadiri rapat berkala dengan Kepala Seksi/ Kepala Bidang/ Direktur rumah sakit untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan

Uraian Tugas Kepala Bidang Keperawatan

Melaksanakan Fungsi Perencanaan meliputi :
  1. Merencanakan jumlah dan kategori tenaga keperawatan serta tenaga lain sesuai kebutuhan.
  2. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan keperawatan yang diperlukan di Unit Gawat Darurat sesuai kebutuhan.
  3. Merencanakan dan menentukan jenis kegiatan /asuhan keperawatan yang akan diselenggarakan sesuai kebutuhan pasien

Melaksanakan Fungsi Penggerakkan dan Pelaksanaan meliputi :
  1. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan UGD
  2. Menyusun dan mengatur daftar dinas tenaga perawatan dan tenaga lain, sesuai kebutuhan dan ketentuan/ peraturan yang berlaku.
  3. Melaksanakan program orientasi kepada tenaga perawatan baru atau tenaga lain yang akan bekerja di Unit Gawat Darurat.
  4. Memberi pengarahan dan motivisa kepada tenaga keperawatan untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai ketentuan /standart
  5. Mengadakan pertemuan berkala dengan pelaksana perawatan.
  6. Mengenal jenis dan kegunaan barang / peralatan serta mengusahakan pengadaannya sesuai kebutuhan pasien, agar tercapai pelayanan optimal.
  7. Menyusun permintaan rutin meliputi kebutuhan alat, obat dan bahan lain yang diperlukan di Unit Gawat Darurat.
  8. Mengatur dan mengkoordinasi pemeliharaan peralatan agar selalu dalam keadaan siap pakai.
  9. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan inventaris peralatan.
  10. Melaksanakan program orientasi kepada pasien dan keluarganya meliputi penjelasan tentang peraturan rumah sakit, tata tertib ruangan, fasilitas yang ada dan cara penanggulangannya.
  11. Mendampingi dokter untuk memeriksa pasien dan mencatat program pengobatan serta menyampaikan kepada staf untuk melaksanakannya. Mengadakan pendekatan kepada setiap pasien, untuk mengetahui keadaannya dan menampung keluhan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi.
  12. Menjaga perasaan pasien agar merasa aman dan terlindung selama pelaksanaan pelayanan berlangsung.
  13. Memberi penyuluhan kesehatan terhadap pasien/keluarganya dalam batas wewenangnya.
  14. Memelihara dan mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan kegiatan lain yang dilakukan secara tetap dan benar. Hal ini sangat penting untuk tindakan perawatan selanjutnya.
  15. Mengadakan kerjasama yang baik dengan kepala ruang rawat lain, kepala seksi dan seluruh kepala bidang dan kepala bagian unit lain.
  16. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antara petugas, pasien dan keluarganya, sehingga memberi ketenangan.
  17. Memberi motivasi tenaga non perawat dalam memelihara kebersihan ruangan dan lingkungan rumah sakit.
  18. Meneliti pengisian formulir sensus harian pasien di Unit Gawat Darurat.
  19. Memelihara buku register dan berkas catatan medic
  20. Membuat laporan harian dan bulanan mengenai pelaksanaan kegiatan asuhan keperawatan serta kegiatan lain di Unit Gawat Darurat, selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Bidang Keperawatan.

Melaksanakan Fungsi Pengawasan Pengendalian dan Penilaian, meliputi :
  1. Mengawasi dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentukan.
  2. Melaksanakan penilaian terhadap upaya peningkatan, pengetahuan dan ketrampilan di bidang perawatan.
  3. Melaksanakan penilaian dan mencantumkan ke dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai(DP3) bagi pelaksanaan perawatan dan tenaga lain di ruang rawat yang berada di bawah tanggungjawabnya, untuk berbagai kepentingan (kenaikan pangkat/golongan dan melakukan sekolah)
  4. Mengawasi dan mengendalikan pendayagunaan peralatan perawatan serta obat –obatan, secara efektif dan efesien.
  5. Mengawasi pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kegiatan asuhan keperawatan serta mencatat kegiatan lain di UGD.