Tugas Badan Standardisasi Nasional Serta Fugsi Dan Wewenang

Tugas Badan Standardisasi Nasional Serta Fugsi Dan Wewenang. BSN merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). 

Tugas Badan Standardisasi Nasional Serta Fugsi Dan Wewenang


Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia.

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.

Tugas Badan Standardisasi Nasional

BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Badan Standardisasi Nasional

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
  2. Pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bsn;
  3. Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
  4. Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Badan Standardisasi Nasional

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : (a) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional; (b) Perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium; (c) Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI); (d) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya; (e) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

Referensi
http://www.bsn.go.id