Tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir Serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir Serta Fungsi Dan Wewenang. Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau biasa disebut dengan BAPETEN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir Serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir

BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Wenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir; (b) perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya; (c) penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; (d) penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir; (e) penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; (f) pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Tenaga_Nuklir
https://www.bapeten.go.id/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001