Tugas Dan Fungsi Sekertaris Desa

Tugas Dan Fungsi Sekertaris Desa. SEKDES adalah pembantu Kepala Desa, tetapi sebagai PNS Sekretaris Desa harus tunduk dan patuh terhadap peraturan disiplin yang atasannya Camat atau pejabat lain yang ditunjuk. Hal tersebut akan membuat struktur pemerintahan desa menjadi “bercabang”. Sebab di satu sisi, Sekretaris Desa adalah bawahan Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala Desa, akan tetapi di sisi lain Sekretaris Desa sebagai aparatur negara yang tugasnya adalah membantu Presiden dalam penyelenggraan pemerintahan Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Tugas Sekertaris Desa (SEKDES)

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekertaris Desa (SEKDES)

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.