Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu
Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ikhtisar Jabatan ini adalah Menerima, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN sesuai dengan kewenangannya pada satuan kerja. Berikut adalah Tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu, Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Wewenang Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Menyusun usulan pengajuan uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), langsung (LS), dan gaji sesuai dengan program dan kegiatan yang dilakukan dan arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Menerima dan menatausahakan UP/TUP dari bendahara pengeluaran sesuai dengan ketentuan;
- Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP;
- Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan;
- Menyerahkan surat setoran pajak kepada Bendahara Pengeluaran;
- Melakukan pencatatan buku di kas umum sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan;
- Menyerahkan dokumen pengeluaran/pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran dan membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP);
- Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Keamanan uang;
- Kebenaran pembayaran; dan
- Ketepatan dan kesesuaian pembayaran
Wewenang Bendahara Pengeluaran Pembantu
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi