Uraian Tugas Penata Usaha Pimpinan

Uraian Tugas Penata Usaha Pimpinan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pencatatan penerimaan dan pengeluaran, pemeriksaan, serta penatausahaan kegiatan pimpinan. Berikut adalah Tugas Penata Usaha Pimpinan, Tanggung Jawab Penata Usaha Pimpinan dan Wewenang Penata Usaha Pimpinan.

Tugas Penata Usaha Pimpinan

  1. Memberi lembar disposisi dan menyampaikan kepada pimpinan untuk memberikan arahan lebih lanjut;
  2. Menerima dan memeriksa konsep surat dari unit pengolah untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya;
  3. Menyampaikan konsep surat dan dokumen lain kepada pimpinan untuk disahkan lebih lanjut;
  4. Menyampaikan surat yang telah ditandatangani pada unit pengolah;
  5. Membuat konsep surat dan dokumen lainnya sesuai arahan pimpinan;
  6. Mencatat dan menyimpan arsip surat dan dokumen lainnya sesuai arahan pimpinan;
  7. Mencatat jadwal kegiatan pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Mencatat jadwal pemakaian ruang sidang pimpinan untuk kelancaran pelakanaan tugas;
  9. Menerima dan melakukan panggilan telepon dan faksimile untuk disampaikan kepada pimpinan, serta pihak lain sesuai permintaan pimpinan;
  10. Menerima dan melayani tamu pimpinan sesuai keperluannya;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Penata Usaha Pimpinan

  1. Kebenaran dan ketepatan jadwal kegiatan pimpinan;
  2. Kebenaran dan kelengkapan laporan;
  3. Kebenaran dan ketepatan penyampaian informasi pimpinan; dan
  4. Kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan.

Wewenang Penata Usaha Pimpinan

  1. Meminta penjelasan konsep surat pada unit pengolah;
  2. Menolak tamu pimpinan yang tidak sesuai prosedur;
  3. Menolak konsep surat/dokumen lain yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kelengkapannya; dan
  4. Memberikan masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi