Uraian Tugas Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan

Uraian Tugas Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang data ketatalaksanaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan dan Wewenang Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan.

Tugas Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan

  1. Menerima dan memeriksa data ketatalaksanaan di lingkungan unit kerjanya sesuai dengan prosedur;
  2. Melakukan pemutakhiran data ketatalaksanaan sesuai dengan prosedur;
  3. Melaksanakan layanan arsip yang terkait dengan data ketatalaksanaan;
  4. Menyimpan dokumen asli data ketatalaksanaan ke dalam file untuk memudahkan pencarian kembali bila diperlukan;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan

  1. Kebenaran catatan data ketatalaksanaan;
  2. Kebenaran dan ketepatan paraf atau tanda tangan pejabat;
  3. Kecepatan dan kebenaran penyampaian salinan data ketatalaksanaan; dan
  4. Keamanan dokumen asli data ketatalaksanaan.

Wewenang Pengadministrasi Data Ketatalaksanaan

  1. Menolak permintaan peminjaman dokumen data ketatalaksanaan yang tidak sesuai prosedur; dan
  2. Memberi masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi