Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan

Uraian Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan. Ikhtisar Jabatan ini Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian peraturan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan dan Wewenang Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan.

Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Universitas;
  2. Menerima dan mendokumentasikan peraturan rektor dari unit kerja;
  3. Mencatat peraturan perundang-undangan ke dalam buku agenda untuk memudahkan pencarian apabila diperlukan;
  4. Menyampaikan rancangan peraturan rektor dan surat keputusan rektor kepada pejabat terkait untuk diparaf dan/atau ditandatangani;
  5. Memberi nomor pada peraturan rektor dan surat keputusan rektor yang sudah ditetapkan sesuai prosedur;
  6. Melakukan pemutakhiran dokumen peraturan dan perundang- undangan sesuai dengan prosedur;
  7. Melayani kebutuhan arsip yang terkait dengan dokumen peraturan;
  8. Menyampaikan salinan peraturan rektor dan surat keputusan rektor ke unit terkait untuk digandakan dan disebarluaskan;
  9. Menyimpan dokumen asli peraturan rektor dan surat keputusan rektor ke dalam file untuk memudahkan pencarian kembali bila diperlukan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan

  1. Kebenaran catatan rancangan peraturan rektor dan surat keputusan rektor;
  2. Kebenaran dan ketepatan paraf atau tanda tangan pejabat;
  3. Kecepatan dan kebenaran penyampaian salinan peraturan rektor dan surat keputusan rektor; dan
  4. Keamanan dokumen asli peraturan.

Wewenang Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan

  1. Menolak permintaan peminjaman dokumen peraturan yang tidak sesuai prosedur; dan
  2. Memberi masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi