Tugas Pengelola Data Registrasi

Tugas Pengelola Data Registrasi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi, dan penyusunan laporan di bidang data registrasi mahasiswa. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Data Registrasi, Tanggung Jawab Pengelola Data Registrasi dan Wewenang Pengelola Data Registrasi.

Uraian Tugas Pengelola Data Registrasi

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data registrasi dan statistik mahasiswa;
  2. Mengumpulkan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan dari fakultas dan sumber lainnya sebagai bahan analisis;
  3. Menginput data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai format pengolahan data;
  4. Mengklasifikasikan dan mengolah data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai dengan jenisnya;
  5. Menyusun rekapitulasi data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  6. Melakukan konfirmasi dan verifikasi data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan untuk mengetahui kebenaran dan keakuratan data;
  7. Menyajikan dan menyimpan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sebagai bahan informasi;
  8. Menyiapkan bahan kartu tanda mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi dan pemberian nomor pokok mahasiswa;
  9. Menyiapkan konsep surat izin cuti akademik, pengunduran diri/pindah, alih program mahasiswa;
  10. Menyiapkan konsep bahan penyusunan statistik mahasiswa dan bahan evaluasi pelaksanaan registrasi;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengelola Data Registrasi

  1. Kebenaran dan ketepatan pengolahan data;
  2. Kebenaran dan ketepatan penyajian data; dan
  3. Kebenaran dan ketepatan laporan.

Wewenang Pengelola Data Registrasi

Meminta kelengkapan data dan informasi.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi