Tugas Pengelola Laman

Tugas Pengelola Laman. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang pengelolaan laman. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Laman, Tanggung Jawab Pengelola Laman dan Wewenang Pengelola Laman.

Uraian Tugas Pengelola Laman

  1. Membuat dan mengembangkan desain aman;
  2. Menghimpun dan mengedit bahan materi laman;
  3. Mengunggah bahan informasi unit kerja ke dalam laman;
  4. Melakukan pembaharuan data dan informasi kedalam laman;
  5. Melakukan pemeliharaan dan keamanan laman;
  6. Melayani permintaan informasi dari stakeholder yang disampaikan melalui laman;
  7. Mengelola email di lingkungan unit kerja;
  8. Melakukan backup data pada data base laman;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengelola Laman

  1. Kebenaran dan ketepatan isi laman; dan
  2. Data dan informasi laman yang terbaru.

Wewenang Pengelola Laman

  1. Meminta data dan informasi organisasi; dan
  2. Mengklarifikasi data dan informasi bahan laman dengan unit kerja terkait.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi