Tugas Pengemudi
Tugas Pengemudi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan pelayanan antar jemput pejabat/pegawai dan pelayanan transportasi lainnya yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas. Berikut adalah Uraian Tugas Pengemudi, Tanggung Jawab Pengemudi dan Wewenang Pengemudi.
Uraian Tugas Pengemudi
- Memeriksa keadaan dan kelengkapan kendaraan agar dapat dikendarai dengan baik;
- Merawat kendaraan secara rutin agar kendaraan dapat digunakan
- Mengantar pegawai/tamu ke tempat tujuan sesuai dengan perintah atasan;
- Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasi dengan layak;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tanggung Jawab Pengemudi
- Keselamatan kendaraan dan penumpang; dan
- Ketepatan waktu pengantaran tamu;
Wewenang Pengemudi
- Menilai kelaikan mesin/kendaraan; dan
- Menolak mengantarkan pegawai/tamu yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi