Tugas Pengolah Data Beasiswa
Tugas Pengolah Data Beasiswa. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan di bidang data beasiswa. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Beasiswa, Tanggung Jawab Pengolah Data Beasiswa dan Wewenang Pengolah Data Beasiswa.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi
Uraian Tugas Pengolah Data Beasiswa
- Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kegiatan beasiswa RI (darmasiswa dan beasiswa unggulan) serta pengurusan tamu asing;
- Mengumpulkan dan memeriksa data kegiatan beasiswa RI serta surat jawaban tamu asing sesuai dengan jenis data yang masuk dari unit kerja dan sumber lain sebagai bahan analisis;
- Menginput data sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk;
- Mengolah data untuk menyajikan objek kerja dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan informasi proses lebih lanjut;
- Merekapitulasi data kegiatan beasiswa sesuai dengan jenis data yang masuk berdasarkan prosedur dan ketentuan sebagai bahan informasi;
- Memverifikasi dan mengonfirmasi data kegiatan beasiswa untuk keakuratan data;
- Menyiapkan bahan penyajian data sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
- Menyimpan data kegiatan beasiswa sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Tanggung Jawab Pengolah Data Beasiswa
- Keakuratan data beasiswa;
- Kelengkapan data beasiswa;
- Kecepatan dan ketepatan penyajian data beasiswa; dan
- Keamanan data beasiswa.
Wewenang Pengolah Data Beasiswa
- Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
- Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur; dan
- Mengajukan saran kepada atasan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi