Tugas Pengolah Data Sarana Pendidikan

Tugas Pengolah Data Sarana Pendidikan

Tugas Pengolah Data Sarana Pendidikan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang sarana pendidikan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Sarana Pendidikan, Tanggung Jawab Pengolah Data Sarana Pendidikan Serta Wewenang Pengolah Data Sarana Pendidikan.

Uraian Tugas Pengolah Data Sarana Pendidikan

  1. Mengumpulkan data dan informasi bidang sarana pendidikan dari fakultas/unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data dan informasi bidang sarana pendidikan sesuai dengan format pengolahan data;
  3. Mengolah data dan informasi bidang sarana pendidikan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data dan informasi bidang sarana pendidikan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  5. Memverifikasi dan mengorfirmasi data dan informasi bidang sarana pendidikan untuk keakuratan data;
  6. Menyajikan data dan informasi bidang sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  7. Menyimpan data dan informasi bidang sarana pendidikan sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  8. Melayani permintaan data di bidang sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebahan bahan pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Sarana Pendidikan

  1. Keakuratan data dan informasi;
  2. Kelengkapan data dan informasi;
  3. Kecepatan dan ketepatan data dan informasi; dan
  4. Keamanan data dan informasi.

Wewenang Pengolah Data Sarana Pendidikan

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai penugasan atasan; dan
  2. Memberikan masukkan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi