Tugas Pokok Bidan Desa Dan Fungsi Diwilayah Kerjanya

Tugas Pokok Bidan Desa Dan Fungsi Diwilayah Kerjanya. Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan, diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerjasama dengan perangkat desa.

Tugas Pokok Bidan Desa Dan Fungsi Diwilayah Kerjanya


Bidan desa merupakan Bidan yang memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) di puskesmas, dan bertempat tinggal serta mendapatkan penugasan untuk melaksanakan Praktik Kebidanan dari Pemerintah Daerah pada satu desa/kelurahan dalam wilayah kerja puskesmas yang bersangkutan.

Tugas Pokok Bidan Desa

  1. Melaksanakan kegiatan Puskesmas di Desa Wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan
  2. Menggerakan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar tumbuh kesadaran untuk dapat berprilaku hidup sehat.

Fungsi Bidan Desa Di Wilayah Kerjanya

  1. Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, menangani persalinan, pelayanan keluarga berencana dan pengayoman medis kontrasepsi.
  2. Menggerakan dan membina peran serta masyarkat dalam bidang kesehatan dengan melakukan penyuluhan kesehatan yang sesuai dengan permasalahan kesehatan setempat.
  3. Membina dan Memberikan bimbingan teknis kepada kader serta dukun bayi.
  4. Membina kelompok desa wisma di bidang kesehatan.
  5. Membina kerjasama lintas program, lintas sektoral dan lembaga swadaya masyarakat.
  6. Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan ke puskesmas kecuali dalam keadaan darurat harus dirujuk ke fasilitas kesehtan lainnya.
  7. Mendeteksi secara dini adanya efek samping dan komplikasi pemakaian klontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit lain dan berusaha mengatasi sesuai dengan kemampuannya.