Tugas Dan Fungsi Pimpinan KPK serta Tanggungjawab

Tugas Dan Fungsi Pimpinan KPK serta Tanggungjawab. Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.

Tugas Dan Fungsi Pimpinan KPK serta Tanggungjawab


Tugas Pimpinan KPK

Pimpinan KPK adalah merupakan penanggungjawab tertinggi yang bertugas memimpin KPK dan bekerja secara Kolektif Kolegial.

Fungsi Pimpinan KPK

  1. Pengambilan keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK;
  2. Penyiapan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
  4. Pengangkatan dan pemberhentian seseorang untuk menjadi pegawai dan penasihat KPK;
  5. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai untuk jabatan deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Pimpinan, dan Koordinator Wilayah; dan
  6. Pengusulan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan sekretaris jenderal.

Tanggungjawab Pimpinan KPK

Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada public dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pimpinan KPK membawahkan:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Deputi Bidang Pencegahan;
  3. Deputi Bidang Penindakan;
  4. Deputi Bidang Informasi dan Data;
  5. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
  6. Tim Penasihat; dan
  7. Sekretariat Pimpinan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan dibantu oleh Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dan Tim Juru Bicara yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.

Referensi
Peraturan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor 03 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja komisi pemberantasan korupsi