Tugas & Fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). DPM merupakan lembaga yang terdiri dari mahasiswa – mahasiswa yang duduk di lembaga tersebut dengan mengedepankan azaz demokrasi perwakilan. DPM sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas,untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.

Tugas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

  1. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
  2. Merencanakan dan menetapkan garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis besar program yang ditetapkan MPM.
  3. Menyelenggarakan pemilihan umum.
  4. Mengesahkan dan melantik ketua BEMF dan ketua HMJ.
  5. Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan DPM oleh BEMF dan HMJ
  6. Meminta pertanggungjawaban ketua BEMF dan ketua HMJ pada akhir masa jabatannya.

Fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

  1. Fungsi legislasi. Ini adalah fungsi paling dasar dari DPM. Fungsi ini maksudnya adalah DPM adalah lembaga kemahasiswaan yang berwenang membuat undang-undang. Tujuan dari fungsi ini agar DPM dapat membuat peraturan perundang-undangan yang baik. Ada beberapa proses dalam fungsi legislasi ini. DPM sebagai lembaga mahasiswa akan menampung aspirasi dari masyarakat. Aspirasi dari masyarakat ini kemudian akan dirapatkan dalam rapat DPM. Setelah itu, DPM akan membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang berhak menentukan anggaran LK adalah DPM. Undang-undang ini diasumsikan sebagai representasi mahasiswa banyak. Hal ini akan mempermudah lembaga kemahasiswaan untuk menyejahterakan mahasiswa
  2. Fungsi anggaran. Selain membuat produk undang-undang, DPM memiliki fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi DPM ini adalah untuk menentukan anggaran lembaga kemahasiswaan bersama dengan LK lain. DPM bersama dengan LK PPKU lain akan membuat lokakarya. Setelah itu, akan dibuat surat keputusan DPM mengenai anggaran yang yelah ditetapkan. Untuk DPM sendiri, ada bendahara umum 1 untuk mengurusi anggaran LK PPKU IPB.Dana yang dirundingkan bukan sekedar alokasi dari Ditmawa saja,yakni biasa kita sebut dengan dana BOPTN, namun juga dari dana non-BOPTN, baik itu dari donatur atau sumber lain.
  3. Fungsi Pengawasan. Selain kedua fungsi tersebut diatas, DPM juga memiliki fungsi pengawasan. DPM mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPM sebagai fungsi anggaran. Kemudian, DPM juga mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan LK PPKU IPB. Kedua membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh mahasiswa umum lewat fasilitas yang disediakn oleh DPM PPKU IPB. Hal-hal yang diawasi adalah kinerja dan program LK yang berjalan. Oleh karena itu, DPM dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Semua pengawasan ini didasarkan oleh DPM adalah representasi dari mahasiswa sehingga DPM dianggap mampu untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Anggota DPM yang disebut juga senator, adalah wakil-wakil mahasiswa dari tiap-tiap jurusan di fakultas dan dipilih melalui pemilihan umum.

Kepengurusan DPM terdiri atas !adan Pengurus harian, yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua-ketua komisi. Masa bakti kepengurusan DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan DPM disahkan oleh sidang umum DPM dan dikukuhkan oleh Rekan melalui surat keputusan. Pengurus DPM bertanggungjawab kepada sidang Umum DPM.

Referensi
https://www.academia.edu/22480755/fungsi_bem