Defiinisi Perawat Serta Hak & Kewajiban

UraianTugas.Com – Apa Itu Perawat..? dan Apa saja Tugas serta Hak Dan Kewajiban Perawat..? Perawat adalah merupakan profesi yang sifat pekerjaannya selalu berada dalam situasi yang menyangkut hubungan antar manusia, terjadi proses interaksi serta saling mempengaruhi dan dapat memberikan dampak terhadap tiap-tiap individu yang bersangkutan. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR sedangkan Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin dan Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.

Defiinisi Perawat Serta Hak & Kewajiban


Pengertian Perawat

Dikutip dari Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pengertian perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perawat (nurse) berasal dari bahasa latin yaitu kata nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Menurut Harlley, (1997) pengertian dasar seorang perawat yaitu seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, injuri, dan proses penuaan.

Hak Perawat

  1. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujurdari Klien dan/atau keluarganya.
  3. Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
  4. Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  5. Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Kewajiban Perawat

  1. Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  4. Mendokumentasikan Asuhan Keperawalan sesuai dengan standar;
  5. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya
  6. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  7. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan