Istilah dan Pengertian Perusahaan

Uraiantugas.com - Perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam kehidupan masyarakat modern, karena merupakan salah satu pusat kegiatan manusia untuk memenuhi kehidupan kesehariannya. Kegiatan perusahaan merupakan bagian dari kegiatan ekonomis yang dilakukan oleh suatu organisasi, secara terbuka dan berkesinambungan, mengenai suatu barang baik yang bergerak dan tidak bergerak maupun bidang jasa, bersaing mutu atau kualitas dengan tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.

Istilah dan Pengertian Perusahaan

Istilah Perusahaan

Secara historis, istilah Perusahaan berasal dari Hukum Dagang yang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum Dagang ini merupakan hukum perdata khusus yang dirancang atau diciptakan bagi kaum pedagang. Artinya, permberlakuannya hanya diperuntukkan bagi kaum pedagang saja, tidak untuk digunakan oleh orang-orang di luar pedagang.

Istilah Perusahaan lahir sebagai wujud perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha yang kemudian diakomodir dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Masuknya istilah Perusahaan dalam KUHD diawali dengan ditemukannya beberapa kekurangan atau kelemahan dalam KUHD. Namun istilah Perusahaan ini tidak dirumuskan secara eksplisit seperti apa yang terjadi dalam istilah Pedagang dan Pembuatan Perdagangan.

Istilah “Perusahaan” adalah istilah yang lahir sebagai akibat adanya pembaruan dalam Hukum Dagang. Oleh karena itulah, sejak beberapa pasal dalam Buku I KUHD dicabut, maka sejak saat itu pula istilah dan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan) tidak layak lagi mewakili kepentingan kaum pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki hubungan, kepentingan dan atau ikut ambil bagian dalam aktivitas perusahaan.

Salah satu bagian penting perkembangan dalam Hukum Dagang adalah munculnya istilah baru yang berusaha mengambil alih peranan Hukum Dagang, yaitu istilah Hukum Perusahaan. Istilah Hukum Perusahaan ini jelas merupakan rangkaian tak terputus dengan istilah Perusahaan. Bahkan saat ini Hukum Perusahaan sudah dijadikan materi kuliah wajib dibeberapa perguruan tinggi yang terkesan berdiri sendiri berdampingan dan atau menggantikan Hukum Dagang. Walaupun secara subtansi keduanya hampir tidak ada perbedaan (karena Hukum Perusahaan merupakan bagian khusus dari Hukum Dagang), tetapi secara umum bidang hukum baru ini lebih diminati dan mudah pahami bila dibandingkan dengan Hukum Dagang. Hukum Dagang lebih banyak dikenal oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum, sedangkan Hukum Perusahaan (Organisasi Perusahaan) merupakan materi kuliah yang selalu disajikan pada fakultas-fakultas ekonomi sehingga wajar bila Hukum Perusahaan lebih banyak dikenal oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas ekonomi.

Hingga saat ini istilah Hukum Perusahaan masih belum bisa menjadi istilah yang berdiri sendiri karena ia termasuk istilah yang lahir dari lapangan Hukum Perdata (Hukum Dagang). Dalam KUHD, istilah dan pengertian Hukum Perusahaan juga tidak dijumpai karena ia senasib dengan istilah Perusahaan. Pembentuk undang-undang tampaknya mulai sadar bahwa dengan membuat rumusan pengertian Perusahaan (termasuk didalamnya Hukum Perusahaan) berarti mengulangi kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada rumusan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan. Pembuat undang-undang berkeinginan agar istilah Perusahaan dan Hukum Perusahaan berkembang dengan sendirinya mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha atau perusahaan.

Menurut Soekardono, Perusahaan adalah salah satu pengertian ekonomi yang juga masuk ke dalam lapangan Hukum Perdata, khususnya Hukum Dagang. Melalui Staatblad 1938/276, istilah Perusahaan masuk ke dalam Hukum Dagang dengan menggantikan istilah pedagang dan perbuatan perdagangan.

Istilah Perusahaan di dalam bahasa Indonesia mempunyai 3 (tiga) pengertian yang diadopsi dari istilah Belanda, yaitu:

  1. Onderneming. Dalam istilah onderneming tercermin seakan-akan adanya suatu kesatuan kerja (wekeenheid), namun ini terjadi dalam suatu perusahaan.
  2. Bedrijf. diterjemahkan dengan “perusahaan”, yang mana dalam hal ini tercermin adanya penonjolan pengertian yang bersifat ekonomis yang bertujuan mendapatkan laba, dalam bentuk suatu usaha yang menyelenggarakan suatu perusahaan. Dengan kata lain, bedrijf ini merupakan kesatuan teknik untuk produksi, seperti misalnya Huisvlijt (home industry/industri rumah tangga), Nijverheid (kerajinan/keterampilan khusus), Fabriek (pabrik).
  3. Vennootschap mengandung pengertian juridis karena adanya suatu bentuk usaha yang ditimbulkan dengan suatu perjanjian untuk kerja sama dari beberapa orang sekutu atau pesero.

Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan pengertian bedrijf (perusahaan) dan onderneming yaitu jika bedrijf mengandung pengertian kesatuan finansial ekonomis, maka onderneming merupakan suatu kesatuan kerja (werkeenheid) yang semata-mata mengandung pengertian ekonomis saja, dan kedua-duanya mengandung pengertian yang bersifat non juridis. Sedangkan vennootschap mengandung pengertian yang bersifat juridis.

Menurut ahli atau ilmuan tentang istilah Perusahaan

  1. Pemerintah Belanda (Mentri Kehakiman Belanda) ketika membacakan Memorie van Toelichting (rencana undang-undang) Wetboek van Koophandel (WvK) di depan parlemen, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
  2. Molengraaff (dalam bukunya Leindraad I halaman 38) berpendapat bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraaff memandang perusahaan dari sudut ekonomi.
  3. Polak (dalam bukunya Handboek I halaman 88) memberikan pendapat bahwa sebuah perusahaan dianggap ada bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut komersil.

Definisi perusahaan Dalam Undang-Undang

  1. Pasal 1 huruf b UU No. 3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar Perusahaan , mendefiniskan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
  2. Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan, menyebutkan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha , baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam hal itu, Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) telah memberi definisi dalam arrestnya 25 Nopember 1925, bahwasanya “dianggap ada suatu perusahaan kalau seseorang menyelenggarakan sesuatu secara teratur (sifatnya terus-menerus; ada pembukuan, penulis), yang ada hubungannya dengan menjalankan perdagangan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang”.

Dari beberapa definisi perusahaan yang dikemukakan diatas, sesuatu disebut perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  1. Ia merupakan bentuk usaha;
  2. Bentuk usaha itu diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum;
  3. Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus;
  4. Bertindak keluar dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan
  5. Perjanjian-perjanjian;
  6. Membuat perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan;
  7. Bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Dengan demikian, ketika bicara perusahaan sudah dipastikan hal itu berhubungan dengan bentuk bentuk usaha dan segala hal yang berkaitan dengan bentuk usaha (hukum perusahaan) yang kesemuanya berujung pada laba sebagai unsur mutlak. Unsur laba ini juga menjadi tujuan bagi perbuatan perniagaan. Namun demikian, perbuatan perusahaan lebih luas dari perbuatan perniagaan, sebab ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam pengertian perusahaan tetapi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, seperti dokter, pengacara, notaris, juru sita, akuntan, dan lain-lain.

Pengertian Hukum Perusahaan 

Jika Berbicara mengenai pengertian Hukum Perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian Hukum Dagang. Sudah diketahui bahwa Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan adalah...Selengkapnya

Referensi

Hukum Perusahaan Oleh Dr. Eddhie Praptono, S.H., M.H. Dan Soesi Idayanti, S.H., M.H.