Pengertian Pancasila Dari berbagai Segi

Uraiantugas.com – Hallo Sahabat UT Kali ini kami akan Membahas Tentang Apa Itu Pancasila..? Nah Sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala. Nilai-nilai tersebut kemudian digali oleh para pendiri negara (the founding father) dan dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. 

Pengertian Pancasila Dari berbagai Segi

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H. (dalam Kaelan, 1996) Pancasila kalau ditinjau dari asal mulanya, atau sebab musabab Pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara, maka Pancasila memenuhi syarat empat sebab (kausalitas) yakni:

  1. Causa Materialis (asal mula bahan). Causa materialis artinya asal mula bahan, artinya sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas kehidupan bangsa, maka unsur-unsur Pancasila sudah ada sejak zaman dahulu, yang dapat dilihat dari adat istiadat, kebudayaan, dan dalam agama-agama.
  2. Causa Formalis (asal mula bentuk). Causal formalis artinya asal mula bentuk atau bangunan. Hal ini mengandung arti bahwa pembentuk negara dalam hal ini adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI bersama-sama anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila. Hal ini juga disebut sebagai asal mula tujuan.
  3. Causa Efisien (asal mula karya). Causa efisien atau asal mula karya mengandung arti bahwa sejak mulai dirumuskannya, dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga dalam rangka proses pengesahan Pancasila oleh PPKI yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai asal mula karya. Juga di dalam Panitia Sembilan 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat rancangan dasar negara Pancasila sebagai asal mula sambungan.
  4. Causa Finalis (asal mula tujuan). Causa finalis atau asal mula tujuan yakni berkaitan dengan tujuan dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Panitia Sembilan termasuk di dalamnya Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, menyusun Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) pertama kali dibentuk, dan yang memuat Pancasila. Kemudian BPUPKI menerima rancangan tersebut dengan segala perubahannya. Hal ini dimaksudkan agar Pancasila dijadikan dasar filsafat Negara Republik Indonesia. (Prof. Dr.Notonagoro, 1975, dalam Kaelan, 1996).

Pengertian Pancasila 

Definisi Pancasila Secara Etimologis

Secara etimologis (pengertian kata), istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India yang mengandung dua arti yakni. Pancasyila: “panca” artinya lima sedangkan “syila” vocal i pendek artinya batu sendi atau dasar. “syiila” vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting. Oleh karena itu secara etimologis, kata “Pancasila” berarti lima aturan tingkah laku yang baik dan penting.

Dalam ajaran Budha, sila diartikan sebagai moralitas dan Pancasyiila merupakan lima aturan atau larangan yang wajib di taati oleh penganutnya. Lima larangan tersebut disebut juga sebagai lima prinsip (five principle) yakni dilarang membunuh (panatipada-virati), dilarang mencuri (adinnadana-virati), dilarang berbuat asusila (kamesu-micchacara virati), dilarang berkata bohong (musavada-virati), dan dilarang minum yang memabukkan (suraprana-virati). (Janakabhivamsa, Ashin, 2005, dalam Setijo P. 2009)

Definisi Pancasila secara Historis 

Keinginan dalam merumuskan dasar negara selanjutnya diawali pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang pada saat itu dipimpin oleh Dr. K.R.T Radjiman Widyodiningrat. Sidang BPUPKI Pertama dilaksanakan selama empat hari yakni yang dimulai pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.

Pidato pertama disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945). Dalam pidatonya Mr.Muhammad Yamin menyampaikan tentang gagasannya terhadap negara Indonesia yang akan dibentuk. Dalam pidatonya yang berjudul “Pidato Untuk Konsep Negara Yang Merdeka” Mr. Muhammad Yamin menguraikan tentang E’tat nation atau National staat (negara kebangsaan) dan tujuan kemerdekaan dengan dasar kemanusiaan (internasionalisme) dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan Negara (Kaelan, 2013). Kemudian secara lisan Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul secara lisan dan tulisan konsep dasar negara Indonesia yakni:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia. 
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pidato kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945. Pidato Mr. Soepomo ini lebih menekankan pada negara persatuan, kebersamaan (paham integralistik) sebagai prinsip dasar negara. Beberapa pokok pikiran yang disampaikan oleh Mr. Soepomo tentang dasar negara yakni:

  1. Mengusulkan pendirian negara berdasarkan negara kesatuan yang bersifat integralistik atau negara nasional yang bersifat totaliter. Negara yang totaliter yakni negara yang mengatasnamakan semua golongan (baik golongan besar atau kecil).
  2. Setiap warga negara harus hidup ber-Ketuhanan (taat kepada Tuhan dalam setiap saat). Berkaitan dengan agama harus diserahkan kepada setiap golongan-golongan agama yang bersangkutan.
  3. Negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan. Hal ini dilakukan agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan rakyat. Kepala negara harus tetap bersama dengan wakil rakyat agar dapat selalu merasakan rasa keadilan dan cita-cita bersama.
  4. Sistem ekonomi hendaknya sesuai dengan asas kekeluargaan. Karena kekeluargaan merupakan sifat dari masyarakat timur yang harus dipelihara. Sistem ekonomi tolong menolong dan sistem koperasi merupakan salah satu sistem dasar yang harus digunakan.
  5. Berkaitan dengan hubungan antar bangsa, agar kiranya negara Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya sebagai bangsa Indonesia yang asli.

Pidato ketiga, disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Setelah menyampaikan panjang lebar pidatonya, maka Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah:

  1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia). 
  2. Internasionalisme (peri kemanusiaan). 
  3. Mufakat (demokrasi). 
  4. Kesejahteraan sosial. 
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan).

Kelima asas atau dasar tersebut beliau mengajukan usul agar diberi nama “Pancasila” yang beliau katakan atas saran dari seorang temannya ahli bahasa, namun tidak disebutkan siapa nama ahli bahasa tersebut. Kelima sila tersebut menurutnya dapat diperas menjadi tiga sila atau “Tri Sila” yaitu 

  1. Sosio nasional yaitu nasionalisme dan internasionalisme, 
  2. Sosio demokrasi yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat 
  3. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Ketiga sila tersebut kemudian dapat diperas lagi menjadi satu sila atau “Eka Sila” yang intinya adalah gotong royong.

Definisi Pancasila sesuai Istilah Resmi 

Istilah resmi adalah “Pancasila” atau “lima dasar” yang diusulkan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 tepatnya dalam sidang Pertama BPUPKI. Pada tanggal 1 Juni saat ini diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Hal ini karena pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno diterbitkan dan dipublikasikan dengan diberi judul “lahirnya Pancasila”, sehingga pada saat itu sangatlah popular bahwa 1 Juni disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

Definisi Pancasila secara Yuridis 

Secara yuridis (hukum) pengertian Pancasila atau lima dasar terdapat dalam tata urutan/rumusannya tercantum dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila tersebut yakni :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia. 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ini kemudian secara konstitusional menjadi rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.