Pengertian Paspor Diplomatik

Uraiantugas.com - Paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan. Meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik. Juga, memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan. Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.

Pengertian Paspor Diplomatik

Apa yang dimaksud paspor diplomatik?

Dikutip dari peraturan menteri luar negeri republik indonesia Nomor 2 tahun 2019 Tentang Paspor diplomatik dan paspor dinas. Paspor diplomatik diberikan untuk Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka:

a. Penempatan pada Perwakilan; 

Dalam rangka penempatan pada Perwakilan, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik meliputi:

  • Nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri; 
  • fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri; 
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat dan
  • fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat

Selain persyaratan diatas pemohon juga harus memenuhi syarat mengunggah dokumen:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  • fotokopi Kartu Keluarga.

b. Perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik meliputi :

  • surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;
  • surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu; dan 
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami dari Warga Negara Indonesia 

Masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. 

Untuk Siapa Paspor diplomatik di berikan..?

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
  4. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang; 
  5. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler; 
  6. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan; 
  7. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia; dan
  8. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.

Selain diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:

  1. isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
  2. isteri atau suami dari Warga Negara Indonesia, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
  3. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
  4. kurir diplomatik.

Paspor diplomatik juga dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.