Pengertian Hak Cipta, Masa Perlindungan Dan Dasar Hukumnya

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT. nah kali ini kami akan membahas tentang Apa Itu Hak Cipta (Copyright) Nah yang perlu anda ketahui bahwa Istilah Copyright (Hak Cipta) pertama kali dikemukakan dalam Berne Convention yang diadakan tahun 1886. 

Daftar Isi

Pengertian Hak Cipta (Copyright)

Dalam Auteurswet 1912 Pasal 1 diatur bahwa : “Hak Cipta adalah hak tunggal dari Pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil Ciptaannya dalarn lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.”

Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dikutip dari (dgip.go.id) Secara Umum Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Ciptaan Yang Dilindungi

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

7. Arsitektur;

8. Peta;

9. Seni Batik;

10. Fotografi;

11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dasar Hukum Hak Cipta

Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental :

1) Berne Convention

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September 1886, dan telah berulang kali mengalami revisi.

2) Universal Copyright Convention 

Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1952, mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka.

3) TRIPs Agreement 

Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Aspek-aspek Perdagangan yang Bertalian Dengan Hak Milik Intelektual), merupakan salah satu isu dari 15 isu dalam persetujuan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) Putaran Uruguay mengatur hak milik intelektual secara global. Persetujuan yang saat ini telah memiliki 147 negara anggota ini dibuat agar pengaturan HKI menjadi semakin seragam secara internasional. Terbentuknya Persetujuan TRIPs dalam putaran Uruguay pada dasarnya merupakan dampak dari kondisi perdagangan dan ekonomi internasional yang dirasa semakin mengglobal sehingga perkembangan teknologi sebagai pendukungnya tidak lagi mengenal batas-batas negara.

4) WIPO Copyright 

Treaty WIPO Copyright Treaty (WCT) adalah salah satu produk dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertujuan memperkuat perlindungan internasional atas Hak Cipta sebagai jawaban bagi kemajuan yang sangat cepat dalam teknologi informasi seperti internet, dan terhadap berbagai perubahan dalam kehidupan sosial. WCT disahkan pada sidang WIPO di Jenewa tanggal 20 Desember 1996

5) Pengaturan Hak Cipta Di indonesia 

Pengaturan Hak Cipta di Indonesia dimulai dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 1982 untuk mencabut Auteurswet 1912 Staatblaad Nomor 600 Tahun 1912 yang diterapkan pada masa pemerintahan Belanda sebagai hukum positif tentang Hak Cipta yang berlaku secara formal di Indonesia pada masa itu.

Masa Pelindungan Hak Cipta

1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.

2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.