Apa Itu Asuransi Kendaraan Bermotor

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT nah kali ini kami akan membahas Apa itu Asuransi Kendaraan Bermotor..? Risiko Yang Dijamin, Risiko Yang Tidak Dijamin, Pemberitahuan Kecelakaan, Tuntutan Dari Pihak Ke Tiga, Ganti Rugi, Kerugian Total, Harga Sebenarnya dan Berakhirnya Pertanggungan berikut adalah penjelasannya.

Apa Itu Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurut Bab I Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Lalu Llintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa bensin selain yang berjalan di atas rel

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.

Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.

Asuransi Kendaraan Bermotor, salah satu jenis asuransi kerugian yang diminati konsumen karena asuransi ini memberikan pertanggungan atas kerugian / berkurangnya nilai secara finansial atas obyek pertanggungan kendaraan bermotor yang disebabkan karena menabrak, ditabrak, dicuri, terbakar, dan tergelincir. Secara spesifik juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya Pasal 1 ayat (2) :

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) jenis:

1. Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:

• Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan. 

• Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. 

• Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan. 

• Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. 

• Sambaran petir.

2. Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :

• Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan. 

• Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.

• Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.

Perbedaan keduanya adalah bahwa pada jenis pertanggungan TLO, penanggung baru akan membayar kerugian apabila nilai kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin melebihi 75% dari harga pertanggungan yang disepakati di awal, sedangkan pada jaminan comprehensive (all risk), tertanggung dapat mengajukan klaim untuk kerusakan akibat resiko yang dijamin berapapun nilai kerugian yang terjadi, sepanjang tidak melebihi harga pertanggungan.

Risiko Yang Dijamin 

1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor 

a. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat : 

- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lain dari kendaraan tersebut. 

- Perbuatan jahat orang lain. - Pencurian termasuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan untuk mempermudah pencurian tersebut. 

- Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan, tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran: demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu. 

- Sambaran petir. 

b. Kerugian atau kerusakan sebagaimana tersebut diatas selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 

c. Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan. 

d. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis. Setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.

2. Tanggung Gugat 

a. Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi : 

- Kerusakan atas harta benda. 

- Cedera badan atau kematian. 

b. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis.

Risiko Yang Tidak Dijamin 

1. Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya, yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain. 

2. Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain. 

3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat kecelakaan. 

4 Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung. 

5. Kerugian / kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :

a. Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer untuk karnaval atau pawai atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis ini. 

b. Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa. 

c. Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.

d. Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang sah atau oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan. 

e. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini. 

f. Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut. 

g. Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio katif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun diluar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

6. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan : 

a. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya. 

b. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto. 

c. Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya. 

7. Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya.

8. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa : 

a. Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 

b. Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas atau di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor, atau muatannya. 

c. Cedera badan/kematian terhadap : 

- Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 

- Tertanggung, suami atau istri dan anak Tertanggung bila Tertanggung adalah perorangan. 

- Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung merupakan CV (commanditaire vennootschap) atau Fa (Firma). 

- Pengurus bila Tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya. 

- Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan menerima imbalan jasa. 

- Orang yang tinggal bersama Tertanggung. 

- Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Pemberitahuan Kecelakaan 

1. Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut. 

2. Pemberitahuan dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada Penanggung. 

3. Dalam hal pencurian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh Penanggung. Tertanggung wajib melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Pos Polisi (Pospol) setempat. 

4. Khusus untuk kerugian total (total loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat.

Tuntutan Dari Pihak Ke Tiga 

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima. 

2. Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan Pihak Ketiga tersebut. 

3. Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia enngakui tanggung gugatnya. 

4. Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung.

Ganti Rugi 

Ganti rugi diberikan atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga yang sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan/kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi sendiri) dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud. 

2. Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya, mengganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang. 

3. Tertanggung berhak mengajukan ketidakpuasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserahterimakan kepada Tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk oleh Penanggung. 

Dalam melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkannya dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.

Kerugian Total 

1. Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima ) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki. 

2. Hilang karena dicuri atau tidak diketemukandalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

Harga Sebenarnya 

1. Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan. 

2. Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas. 

3. Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjualbelikan di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.

Berakhirnya Pertanggungan 

1. Pembatalan Polis 

a. Penanggung dan Tertanggung berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terkahir yang diketahui. 

b. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat. 

c. Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan. 

2. Peralihan Hak Pemilik Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasrkan persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya. 

3. Terjadi Total Loss Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang. 

4. Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan Pertanggungan juga kan berakhir dengan sendirinya sesudah berkahirnya jangka waktu pertanggungan menurut Polis ini.