Uraian Tugas Ahli Keselamatan Jalan

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalan. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalandiantaranya adalah :
Klasifikasi Ahli Keselamatan Jalan Terbagi Menjadi 3 Bagian
Uraian Tugas Ahli Keselamatan Jalan

Ahli Keselamatan Jalan Muda
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalan Muda adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan terkait keselamatan jalan
  2. Menerapkan SMM dan SMK3L pada kegiatan perencanaan keselamatan jalan
  3. Melakukan komunikasi di tempat kerja
  4. Melakukan inventarisasi data dan lokasi rawan kecelakaan, tingkat kecelakaan, dan kondisi jalan dan/atau data perencanaan teknis jalan baru
  5. Mengevaluasi hasil survey teknis yang dilakukan di lokasi rawan kecelakaan
  6. Menyusun data rekomendasi perbaikan perencanaan teknis jalan
  7. Membuat laporan pekerjaan
Ahli Keselamatan Jalan Madya
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalan Madya adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan terkait keselamatan jalan
  2. Menerapkan SMM dan SMK3L pada kegiatan perencanaan keselamatan jalan
  3. Melakukan komunikasi di tempat kerja
  4. Menganalisa data dan lokasi rawan kecelakaan dan kondisi jalan dan/atau data perencanaan teknis jalan yang baru hasil inventarisasi
  5. Mengevaluasi hasil survey teknis yang dilakukan di lokasi rawan kecelakaan
  6. Membuat rekomendasi perbaikan perencanaan teknis jalan
  7. Membuat laporan pekerjaan
Ahli Keselamatan Jalan Utama
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalan Utama adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan  terkait perencanaan keselamatan jalan.
  2. Menerapkan SMM, dan SMK3L pada kegiatan perencanaan keselamatan jalan.
  3. Melakukan komunikasi di tempat kerja.
  4. Menyiapkan data perencanaan keselamatan jalan untuk keperluan perencanaan jalan.
  5. Mengevaluasi hasil perencanaan jalan ditinjau dari sisi keselamatan jalan dan jembatan.
  6. Menganalisa data dan lokasi rawan kecelakaan, dan kondisi jalan dan/atau data perencanaan teknis jalan yang baru hasil inventarisasi.
  7. Mengevaluasi hasil survey teknis yang dilakukan di lokasi rawan kecelakaan.
  8. Membuat rekomendasi perbaikan perencanaan teknis jalan
  9. Membuat laporan pekerjaan