Tugas dan kewajiban Inspector
Uraiantugas.Com - Hallo sahabat UT, kali ini kami membahas tentang Apa saja Tugas dari Inspector serta Apa saja kewajibannya. Simak penjelasan dibawah ini
Inspector bertanggungjawab terutama atas pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan desain, pengukuran volume bahan dan hasil pekerjaan sesuai mutu/spesifikasi sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dalam dokumen kontrak
Buat anda seorang Inspector, dalam menghadapai pekerjaan yang banyak tentunya kualitas tidur anda terganggu dan kadang tidak bisa tidur karna memikirkan pekerjaan. Anda dapat mencoba Aplikasi Buat yang susah tidur
Baca Juga : Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector
Tugas & Kewajiban Inspector
1. Membantu Chief Inspector Dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.
2. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Chief Inspector untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
Baca Juga : Tugas Inspector Sipil Pada Pekerjaan Pengawasan
3. Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor.
4. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.
5. Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.
6. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus.
7. Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing).
8. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra).
Gunakan Asuransi Melindungi Diri dari Resiko Kecelakaan Kerja
Dalam melaksanakan pekerjaan seseorang harus mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju tempat kerja ataupun pada saat pulang kerja. Nah untuk mendapatkan jaminan perlindungan diri terhadap kecelakan kerja. berikut Adalah Asuransi Yang dapat Anda Gunakan