Tugas Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja

Tugas Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja. Profesi ini mampu membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban DIPA di unit kerjanya,sesuai kewenangan yang berlaku,sesuai kewenangan yang diberikan berupa:
  • Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengelolaan keuangan seperti penunjukan staf pembantu,mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas
  • Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk pembentukan pejabat/panitia pengadaan dan pemeriksa barang/jasa unit kerjanya
Tugas Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja

Uraian tugas pekerjaan Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja

Uraian tugas pekerjaan Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pemeriksaan keadaan kas PUMK sekurang-kurangnya 3(tiga)bulan sekali
  2. Melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan di unit kerjanya
  3. Menyimpan arsip dokumen SPJK dan laporan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya
  4. Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak penagih
  5. Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan ikatan/perjanjian pengadaan barang /jasa
  6. Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
  7. Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran unit kerjanya yang telah ditetapkan dalam ROK dan DIPA
  8. Memeriksa keabsahan dokumen SPJK dan bukti-bukti pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya
  9. Mengajukan permintaan tagihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya (dokumen SPJK rampung) dengan surat pengantar yang ditujukan kepada KPA melalui Bendaharawan Pengeluaran
  10. Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan dan keuangan unit kerjanya kepada KPA dan Bendaharawan Pengeluaran
  11. Memberikan bimbingan dan arahan tugas-tugasadministratif kepada staf dan PUMK
  12. Mengajukan permintaan persekot untuk kegiatan operasional kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dikutip dari berbagai sumber