Hak Dan Kewajiban Anggota DPR
Hak Dan Kewajiban Anggota DPR. Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Berikut adalah Hak Dan Kewajiban Anggota DPR berdasarkan Peraturan Dewan perwakilan rakyat republik indonesia Nomor 1 tahun 2014.
Hak Anggota DPR
- Mengajukan usul rancangan undang-undang;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Mendapatkan imunitas;
- Mendapatkan protokoler;
- Mendapatkan keuangan dan administratif;
- Melakukan pengawasan;
- Mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
- Pemilihan; dan
- Melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.