Hak Dan Kewajiban Anggota DPR

Hak Dan Kewajiban Anggota DPR. Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Berikut adalah Hak Dan Kewajiban Anggota DPR berdasarkan Peraturan Dewan perwakilan rakyat republik indonesia Nomor 1 tahun 2014.

Hak Dan Kewajiban Anggota DPR

Hak Anggota DPR

  1. Mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Membela diri;
  6. Mendapatkan imunitas;
  7. Mendapatkan protokoler;
  8. Mendapatkan keuangan dan administratif;
  9. Melakukan pengawasan;
  10. Mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
  11. Pemilihan; dan
  12. Melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.