Tugas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Fungsi Dan Wewenang. Lembaga ini biasa disingkat dengan BPPT adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekaligus dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. BPP Teknologi dipimpin oleh seorang Ketua.

Tugas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Pokok BPPT

  1. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan umum program pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan pokok-pokok kebijakan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan;
  2. Melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
  3. Memberikan pelayanan kepada instansi Pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi;
  4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang menunjang kebijaksanaan Pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan.

Fungsi BPPT

  1. Pengkajian Dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT;
  3. Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Wewenang BPPT

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
  6. Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.

Referensi
https://www.bppt.go.id/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1991