Tugas Dan Tanggungjawab Dewan Komisaris

Tugas Dan Tanggungjawab Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dipilih oleh seluruh anggota pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Biasanya, anggota Dewan Komisaris adalah orang atau badan hukum yang memiliki saham mayoritas atau memilikipengalaman dalam perusahaan.

Tugas Dan Tanggungjawab Dewan Komisaris

Uraian Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi
  2. Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan RJPP, RKAP, ketentuan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan.
  3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
  4. Bertanggungjawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberikan kepada Direksi.
  5. Melakukan pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu (monoloyalitas).
  6. Membuat pembagian tugas yang diatur oleh Dewan Komisaris sendiri.
  7. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RKAP.
  8. Menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
  9. Memantau dan memastikan bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
  10. Memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Perusahaan telah memuat informasi sesuai dengan ketentuan.
  11. Melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarganya pada Perusahaan dan perusahaan lain termasuk setiap perubahannya.
  12. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu komite-komite sebagai organ pendukung Dewan Komisaris yaitu :
  13. Komite Audit yang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya dilakukan sesuai dengan Piagam Komite Audit.
  14. Komite Investasi dan Manajemen Risiko yang berfungsi membantu Dewan Komisaris memberikan masukan serta melakukan evaluasi sistem pengelolaan risiko, pengawasan internal dan menyediakan informasi kepada Dewan Komisaris mengenai masalah-masalah terkait untuk mengantisipasi risiko yang mungkin akan terjadi.

Hak Dan Wewenang Dewan Komisaris

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 hak dan wewenang Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.